Penetapan uang pensiun PNS dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut adalah besaran uang pensiun PNS:
- Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Seiring dengan pengesahan Undang-Undang (UU) ASN, PPPK sekarang memiliki hak menerima tunjangan pensiun. Pengesahan uang pensiun PPPK dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi:
“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan”
Demikian informasi mengenai selain gaji naik 12%, ini tunjangan yang akan didapatkan pensiunan PNS Februari nanti. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati