BACA JUGA:3 Usaha Online 2024 Tanpa Modal dan Tanpa Stok Barang, Termasuk Anda Bisa Mencoba
Peraturan terkait hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dijelaskan bahwa ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, berhak untuk mendapatkan tunjangan uang makan maksimal Rp902 ribu per bulan di 2024 ini.
Simak rincian nominal uang makan PPPK dan PNS 2024 dalam uraian di bawah ini.
Uang makan bagi PNS dan PPPK merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai dan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
BACA JUGA:Fresh Graduate Bingung Cari Kerja? Cobalah 9 Rekomendasi Usaha untuk Pemula yang Menjanjikan
Berikut rincian uang makan PPPK dan PNS:
- Untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari
- Untuk PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari
- Untuk PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari
Perlu dicatat bahwa uang makan ini tidak berlaku untuk 5 kategori ASN. Berikut daftarnya:
1. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam.
2. ASN yang sedang melaksanakan cuti.
3. ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan diluar instansi pemerintah.
4. Tidak hadir kerja.
5. Sedang melaksanakan tugas belajar.