BACA JUGA:Pinjaman Selain KUR di BSI, Ada 4 Pinjaman Lain, Syarat Mudah dan Terbebas dari Riba
Uang makan juga diberikan kepada ASN yang lembur. Namun, dengan ketentuan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut.
Uang makan lembur diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari. Berikut rinciannya:
- Untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari
- Untuk PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari
- Untuk PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari
Uang makan lembur juga diberikan pada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Berikut besarannya:
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji TNI dan Polri 2024 Setelah Kenaikan 8%, Intip juga Tunjangan yang Didapatkan
- Untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebesar Rp31.000 per hari
- Untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebesar Rp30.000 per hari
Selain uang makan, ASN juga akan menerima tunjangan berupa uang lembur dan paket data. Simak uraian besarannya di bawah ini:
1. Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Berikut rinciannya:
- Untuk PNS golongan I sebesar Rp18.000 per jam
- Untuk PNS golongan II sebesar Rp24.000 per jam
- Untuk PNS golongan III sebesar Rp30.000 per jam