NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gaji PNS 2024 naik berapa persen? Segini rincian gaji PNS setelah kenaikan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024.
Lantas, berapa persen gaji PNS akan naik? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan pengumuman dari Presiden Jokowi, untuk kenaikan gaji untuk PNS, yakni sebesar 8%, sama seperti TNI dan Polri, sedangkan untuk pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12%. Ketentuan peningkatan gaji terbaru itu harusnya terhitung mulai Januari 2024 ini.
BACA JUGA:Sopir Ekspedisi Shopee Ditangkap, Katanya Barang Itu untuk Obat Kuat Saat Menyetir Mobil
Perlu untuk diketahui, aturan mengenai pemberian gaji dan tunjangan PNS belum diperbaharui oleh pemerintah pusat saat ini.
Ketentuannya masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS 8% dan pensiun PNS 12% resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi pada pembacaan Nota Keuangan tahun 2023 lalu.
Namun, sampai saat ini kejelasan pencairan kenaikan gaji PNS dan pensiun PNS tahun 2024 masih menjadi pertanyaan.
Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan gaji ASN termasuk PNS, TNI, Polri, akan dibayar mulai Januari 2024.
BACA JUGA:Ini Contoh Surat Keterangan Usaha KUR BRI 2024, Hati-hati Jangan Keliru
Penyebab kenaikan gaji PNS dan pensiun PNS masih belum bisa dibayar pada Januari 2024 adalah karena Peraturan Pemerintah soal kenaikan gaji belum rampung.
Melalui konferensi pers yang dihadiri oleh beberapa media tersebut, Sri Mulyani menyampaikan hasil dari kinerja dan realisasi APBN 2023.
Gaji ASN tahun 2024 tetap akan dibayarkan, kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Saat ini Peraturan Perundangannya sedang diselesaikan.
Sementara itu, Sri Mulyani juga telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp52 triliun untuk membayar kenaikan gaji PNS dan pensiun PNS. Kenaikan gaji PNS 8% dan pensiun PNS 12% akan dibayarkan mulai tahun 2024.