Gaji PNS 2024 Naik Berapa Persen? Segini Rincian Gaji PNS Setelah Kenaikan

Jumat 26-01-2024,15:34 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Untuk PNS golongan IV sebesar Rp36.000 per jam

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman KTA Cimb Niaga Online Simak Juga Keuntungannya, Cuma 4 Langkah Dana Segar Cair

Adapun besaran uang lembur untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti adalah sebagai berikut:

- Untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebesar Rp20.000 per jam

- Untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebesar Rp13.000 per jam

2. Paket Data

Biaya paket data diberikan dengan hitungan per bulan dan hanya dapat diberikan kepada PNS setingkat eselon. Berikut besaran biaya paket data PNS:

- PNS setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400.000 per bulan

- PNS setingkat eselon III atau yang setara ke bawah Rp200.000 per bulan.

BACA JUGA:Ada Angsuran KPR tapi Mau Ajukan KUR, Apa Bisa? Begini Ketentuannya

Demikian informasi terkait besaran kenaikan gaji PNS Januari 2024 ini serta tunjangan yang didapatkan. Semoga bermanfaat.

Demikian informasi mengenai  gaji PNS 2024 naik berapa persen? Segini rincian gaji PNS setelah kenaikan. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :