Uang Makan PNS
- Golongan I dan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
Jadi, jika dikalikan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan sebesar:
- Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
- Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
- Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024, Kredit Rp 50-100 Juta Langsung Cair dengan Berkas Berikut
Selain pemberian uang makan, dalam Aturan yang dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, menyebutkan bahwa PNS mendapat tunjangan lainnya seperti uang makan lembur, biaya paket data dan komunikasi, hingga anggaran untuk makanan penambah daya tahan tubuh.
Berikut ini rinciannya:
1. Tunjangan Uang Makan Lembur
Besaran uang makan lembur yang diberikan untuk setiap pegawai disesuaikan dengan golongan untuk PNS. Berikut rincian uang makan lembur setiap harinya.
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000