- Golongan IV: Rp41.000
2. Tunjangan Biaya Paket Data dan Komunikasi
PNS setingkat Eselon juga berhak mendapatkan tunjangan berupa biaya paket data dan komunikasi.
Bantuan biaya ini diberikan ke pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Adapun besaran tunjangan ini tak berubah dari tahun sebelumnya yang rinciannya sebagai berikut:
- Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan.
- Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan.
3. Tunjangan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Tunjangan lain yang diberikan untuk PNS, yakni berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh.
Mengutip dari PMK Tersebut, biaya ini merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Bunga Subsidi, Ini Link Daftar KUR BNI 2024 Pinjaman Rp 25 Juta, Pastikan Punya Kuota Internet
Lebih lanjut lagi, tunjangan ini diberikan ke pegawai yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
Besarannya tunjangannya berbeda-beda tergantung wilayah provinsi. Biayanya mulai dari Rp18.000 hingga Rp25.000.
Demikian informasi mengenai c ek segera kenaikan gaji PNS 2024 mulai bulan apa? Ternyata ini alasan presiden menaikan gaji PNS. Semoga bermanfaat.