2. Tidak memberikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi
3. Terdapat proses seleksi sebelum pemberian pinjam
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Blacklist fintech data center. Jadi, peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
6. Menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen
7. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
8. Akses terbatas pada data pribadi peminjam: hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi di perangkat peminjam.
9. Penagih wajib memiliki sertifikasi dari AFPI
Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah cara mengetahui pinjol legal atau ilegal, yakni:
BACA JUGA:Simak, Angsuran Pinjaman Rp 85 Juta KUR BRI 2024 Cicilannya Rp 1 Jutaan, Tempo 5 Tahun
1. Lewat WhatsApp OJK
Cara cek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA) OJK yaitu 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Silakan buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK, lalu ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kemudian, kirim pesan. Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
2. Lewat Website OJK