NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024? Simak juga cara pencairannya.
Saat pekerja memilih untuk mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, mereka memiliki opsi untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui proses online maupun offline.
JHT, sebagai program perlindungan, bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dapat menerima uang tunai dalam berbagai kondisi yang melibatkan aspek kehidupan mereka.
Kondisi tersebut meliputi mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, mengambil keputusan untuk mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Merapat Yuk! Ini 7 Tips Orderan Ojol Rame, Jadi Banjir Orderan
Pekerja yang telah terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan selama masa bekerja mereka memiliki hak untuk mengambil dana JHT setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang terkait dengan kondisi tersebut.
Namun, pertanyaan muncul: berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah pengajuan?
Lama pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan besaran JHT yang dimiliki oleh peserta.
Untuk peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta, proses pencairan maksimal dilakukan dalam 1 hari kerja.
BACA JUGA:Kredit Tanpa Agunan di BNI, Limit hingga Rp 500 Juta, Begini Cara dan Syaratnya
Penting untuk mencatat bahwa pengkinian data, sebuah proses pembaharuan data oleh seluruh peserta, menjadi langkah krusial untuk memvalidasi informasi yang telah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, bahwa lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari kerja.
Peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK, sebuah pelayanan tanpa kontak fisik.
Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan pelayanan yang efisien dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan peserta dengan saldo JHT yang beragam.
Cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui beberapa metode, salah satunya adalah melalui Lapak Asik, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.