Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024? Simak juga Cara Pencairannya

Kamis 01-02-2024,20:17 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI Non KUR, Plafon Mulai Rp1 Juta- Rp50 Juta, Ketahui Juga Cara Pengajuannya

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi Portal Layanan:

- Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di [https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/).

2. Mengisi Data Awal:

- Isi data awal, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan CIMB Niaga, Ikuti 5 Syarat dan Tipsnya Ini Agar Cepat Acc

3. Verifikasi Data Otomatis:

- Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Melengkapi Data dan Mengunggah Dokumen:

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal dan mengunggah dokumen persyaratan.

5. Notifikasi dan Video Call:

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (persiapkan berkas asli).

BACA JUGA:Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 65 Juta, Cicilan Bisa di Cek Lewat BRImo

6. Pencairan Manfaat:

Kategori :