NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Informasi terbaru hari ini! Begini perhitungan kenaikan gaji PNS, cek juga aturan baru kenaikan pangkat PNS.
Presiden Joko Widodo resmi meneken aturan kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sebelumnya, dalam pidato RUU APBN, Jokowi telah menyampaikan terkait regulasi kenaikan gaji ASN hingga pensiuan.
Adapun golongan gaji PNS dibedakan menjadi empat yakni golongan I, II, II, dan IV. Dalam hal ini, semakin tinggi golongan maka gaji yang akan diterima lebih besar.
BACA JUGA:5 HP OPPO Spesifikasi Lengkap dan Mantul Mulai dari Seri Entry Level Hingga Flagship
Hal serupa berlaku untuk masa kerja yakni semakin lama masa kerja PNS maka gaji yang diperoleh pun semakin besar.
Isi Perpres Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Regulasi gaji PNS untuk tahun 2024 telah dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini mengatur kenaikan gaji pokok PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Jika mengacu pada aturan gaji PP Nomor 15 tahun 2019 berkisar antara Rp1.560.800-Rp2.335.800, sedangkan pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi bahwa gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
BACA JUGA:PNS Bisa Tersenyum Merekah, Berikut Tabel Besaran Gaji PNS Golongan III Lengkap dengan Tunjangan
Dibandingkan dengan gaji sebelumnya, gaji ASN 2024 akan mengalami kenaikan antara Rp124.900 hingga Rp186.800 dari gaji sebelumnya.
Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp6.373.200, khususnya untuk golongan IVe.
Berikut ini rincian Gaji PNS 2024 terbaru setiap golongan:
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600