- Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Samsung GPS Terbaik Galileo Buat OJOL, Seperti Apa Akurasinya dengan GPS Glonass
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan aturan baru terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin.
Aturan baru kenaikan pangkat PNS tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya terlaksana dua kali setahun akan ditambah menjadi selama enam kali mulai tahun depan.
Periode kenaikan pangkat PNS merujuk pada waktu usulan kenaikan pangkat terhadap seorang PNS, bukan kuantitas pelaksanaan kenaikan pangkatnya.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Rp10 Juta Bisa Dicicil 12 Bulan, Proses Pengajuan 10 Menit Cair
Artinya, seorang PNS dapat diusulkan agar mendapatkan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode selama satu tahun asalkan memenuhi persyaratan.
Penambahan periodisasi ini membuat seorang PNS memiliki kesempatan naik pangkat lebih banyak.
Diketahui, kenaikan pangkat bagi PNS merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara Indonesia.
Waktu kenaikan pangkat PNS Melalui aturan tersebut, BKN mengubah periode kenaikan pangkat bagi PNS dari dua kali menjadi enam kali dalam waktu satu tahun.
BACA JUGA:Bantu Perkembangan Menulis Anak dengan Cara Stimulasi Menulis, Begini Caranya