Sebelumnya, usulan kenaikan pangkat bagi PNS yang memenuhi syarat akan terlaksana selama dua kali dalam waktu setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober.
Mulai 1 Januari 2024 kemarin, PNS dapat diusulkan naik pangkat selama enam periode, yakni menjadi setiap tanggal:
- 1 Februari
- 1 April
- 1 Juni
- 1 Agustus
- 1 Oktober
- 1 Desember setiap tahun.
Meski begitu, harap diperhatikan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang gugur saat menjalankan tugas.
Selain itu, aturan tersebut juga tidak berlaku bagi kenaikan pangkat pengabdian.
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan ke PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, cacat karena tugas dan tidak dapat bekerja lagi, serta meninggal dunia.
Seorang PNS aktif berhak mendapatkan kenaikan pangkat reguler, struktural, dan fungsional.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.
Kenaikan pangkat reguler Kenaikan pangkat reguler merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.