Tunjangan PPPK Guru 2024
Sama halnya seperti PNS, PPPK Guru juga akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan masa kerjanya.
1. Tunjangan fungsional
Tunjangan fungsional akan diberikan kepada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh pada jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan ini adalah bentuk penghargaan atas jabatan fungsional dari seorang guru.
2. Tunjangan keluarga
Suami atau istri dan anak nantinya juga akan mendapatkan tunjangan dengan sebesar 10% dari gaji pokok.
Besaran ini diketahui diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Penerimaan Bantuan KIP Kuliah 2024 Online, Apakah Ada Nama Kamu?
3. Tunjangan pangan
Tunjangan pangan nantinya akan diberikan dalam bentuk beras dengan total 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga.
Jika tidak ada beras, maka pegawai tersebut akan menerima uang tunai dengan senilai beras tersebut.
4. Tunjangan struktural
Tunjangan ini nantinya akan diberikan kepada PPPK Guru yang secara resmi diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural.
Khususnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya akan disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.
BACA JUGA:Syarat Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2024 serta Jumlah Bantuan yang Diterima