NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi terbaru pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS, gaji tidak otomatis masuk rekening.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkap jadwal pencairan hingga rapelan kenaikan gaji Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2024.
PP kenaikan gaji untuk Pensiunan PNS telah diterbitkan oleh pemerintah pada 30 Januari 2024 kemarin.
Namun hingga pada bulan Februari tepatnya di tanggal 1, Pensiunan PNS masih menerima besaran gaji yang mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 lalu.
Tentu saja hal tersebut membuat Pensiunan PNS bertanya-tanya setelah kabar bahwa PP kenaikan gaji telah diterbitkan.
Dengan harapan Pensiunan PNS dapat mendapatkan kenaikan tersebut di bulan Februari 2024 ini.
Untuk diketahui bahwa Pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen yang terhitung mulai 1 Januari 2024.
Aturan kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS sebesar 12 persen tersebut dimuat dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan gaji yang terhitung mulai Januari 2024 itu akan dibayarkan kekurangannya dengan sistem rapel.
Tidak hanya di bulan Januari saja, Pensiunan PNS juga akan menerima kekurangan kenaikan gaji untuk bulan Februari.
Pembayaran kekurangan kenaikan gaji dan gaji pokok bulanan akan diterima oleh Pensiunan PNS secara terpisah.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa untuk kekurangan pembayaran kenaikan gaji tersebut tidak secara otomatis akan masuk ke rekening Pensiunan PNS seperti menerima gaji setiap bulannya.
BACA JUGA:Cara Cek Saldo Bansos BPNT Lewat HP, Praktis dan Mudah Ikuti 3 Cara Ini untuk Pencairan
Pensiunan PNS harus mengajukan pembayaran kekurangan kenaikan gaji ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pengajuan pembayaran kekurangan kenaikan gaji tersebut dapat diajukan mulai 1 Februari 2024.