Pensiunan PNS akan menerima pembayaran kekurangan kenaikan gaji beserta besaran gaji pokok baru pada bulan Maret 2024 mendatang.
Seperti yang diketahui, kenaikan gaji PNS, TNI, dan pensiunan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara dan memberikan penghargaan atas kontribusi mereka.
Pengumuman kenaikan gaji secara resmi dilakukan oleh Presiden dalam rangka memastikan kejelasan dan kepastian bagi para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Kenaikan gaji ini juga diharapkan tidak hanya demi kesejahteraan mereka semata melainkan juga untuk meningkatkan daya beli para pegawai dan pensiunan.
BACA JUGA:Laris di Pasaran, Ini Review Kelebihan dan Kekurangan serta Harga Redmi Note 10 Ram 4
Selain itu, kenaikan gaji juga bertujuan untuk peningkatan kinerja dan motivasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan kesejahteraan hidup yang lebih baik.
Berikut ini daftar rapel kenaikkan gaji Pensiunan 2024:
Golongan I: Rp187.296 - Rp241.788
Golongan II: Rp187.296 - Rp343.860
Golongan III: Rp187.296 - Rp431.736
Golongan IV: Rp187.296 - Rp531.108
Tak hanya rapelan gaji diatas, para pensiunan PNS juga perlu berbahagia pasalnya selaras dengan kenaikan gaji ini, 3 tunjangan juga akan ikut naik.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Bank Selain KUR Bunga Rendah dan Cicilan Ringan, Ada Jangka Waktu Sampai 3 Tahun
Tiga tunjangan tersebut adalah tunjangan pangan, tunjangan anak, tunjangan suami/ istri.
Berikut rinciannya:
- Tunjangan anak akan diberikan sebesar dua persen gaji dengan diberikan kepada maksimal dua orang anak.