Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu Dituntut Dengan Hukuman Berat, 5,6 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Selasa 06-02-2024,11:41 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

 

"Tentunya kita mengajukan Pledoi atas Tuntutan JPU Kejati, apalagi tuntutan sangat memberatkan kliennya yang sudah mengembalikan kerugian negara," kata Endah Rahayu Ningsih.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Anggaran Rp 1 Miliar untuk Suksesnya Kegiatan Paskibraka Tahun 2024, Dikelola Kesbangpol

Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa, Suharyanto selaku mantan direktur PT Bahana Krida Nusantara dan Broker Proyek Panca Saudara Silalahi, dengan total kerugian negera mencapai 1,286 milyar rupiah.

 

Rendra Aditya

Kategori :