"Tentunya kita mengajukan Pledoi atas Tuntutan JPU Kejati, apalagi tuntutan sangat memberatkan kliennya yang sudah mengembalikan kerugian negara," kata Endah Rahayu Ningsih.
Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa, Suharyanto selaku mantan direktur PT Bahana Krida Nusantara dan Broker Proyek Panca Saudara Silalahi, dengan total kerugian negera mencapai 1,286 milyar rupiah.
Rendra Aditya