Dengan begitu mobil listrik terasa sangat lincah dan gesit saat digunakan terutama dalam situasi stop and go.
Hal ini jelas sangat berbeda dengan karakter mobil mesin pembakaran internal. Sebabnya torsi puncak baru tersedia pada putaran mesin tertentu.
BACA JUGA:Review Spesifikasi Mobil Mitsubishi Xforce 2024 Kapasitas Mesin 1.500 CC Serta Simulasi Kreditnya
3. Kabin Senyap
Mobil listrik merupakan pilihan tepat bagi mereka yang mencari kenyamanan berkendara. Karena tidak ada proses pembakaran di dalam mesinnya, kabin mobil listrik juga jadi lebih senyap.
Bahkan mobil listrik bisa dibilang tidak memiliki suara mesin. Saat sedang melaju di jalanan maka yang terdengar di dalam kabin hanyalah suara roda bersentuhan dengan aspal.
BACA JUGA:Rekomendasi Terbaru 2024, Motor Matic Irit Bensin untuk Ojek Online, Ngojek Hemat Jadi Semangat
4. Bebas Ganjil Genap
Pemilik mobil listrik di DKI Jakarta bisa menggunakan kendaraannya setiap hari tanpa perlu khawatir ditilang karena melanggar peraturan ganjil genap.
Hal ini didasari kebijakan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
BACA JUGA:Ini Spesifikasi 2 Motor Listrik Terbaru yang Akan Diluncurkan United E-Motor
5. Pajak Murah
Pemerintah memberi beberapa stimulus untuk memperluas penggunaan mobil listrik. Di DKI Jakarta, hal tersebut dilakukan dengan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB yang hanya perlu dibayar 10 persen oleh pemilik mobil.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Motor Listrik Terbaik yang Laris Manis di Indonesia dengan Desain yang Kekinian
Hal ini tentunya merupakan sesuatu yang sangat menarik bagi calon pemilik. Dalam sebuah laporan media otomotif nasional dicontohkan pajak mobil listrik Hyundai loniq Electric dengan skema seperti ini jumlahnya tak sampai Rp1 juta per tahun.
BACA JUGA:6 Motor Listrik Terbaru 2024 dengan Harga yang Terjangkau, Begini Spesifikasinya