"Pelaksanaannya tidak tahu dimana saja, karena tidak ada laporan dari BPBD berapa item yang dikerjakan," ujar Hadianto.
BACA JUGA:Butuh Uang Cepat? Pinjam di DANA aja, Begini Syarat dan Caranya
Sementara itu Kepala BKD Seluma, Sumiati mengaku bahwa karena BTT sifatnya untuk tanggap darurat, tidak perlu ada penunjukan kontraktor. Proses pencairannya pun, cukup sederhana. BKD Seluma selaku yang bertanggung jawab soal keuangan daerah mencairkan dana hanya berdasar SK yang dikeluarkan Bupati. Setelah anggaran diserahkan ke BPBD, maka yang bertanggung jawab penuh adalah BPBD.
"Sesuai aturan tidak ada laporan secara keseluruhan, yang bertanggung jawab penuh menggunakan anggaran adalah BPBD. Dilaksanakan atau tidak anggaran tersebut BKD tidak bertanggung jawab," kata Sumiati di muka persidangan.
BACA JUGA:Teror Senja, Ini Fakta di Balik Mitos Diculik Roh Halus saat Keluar Magrib
Sementara Itu, JPU Kejati Bengkulu Much Syafi'i mengaku jika pembuktian tersebut tentunya menguatkan dakwaan yang sebelumnya disampaikan. Sementara itu, karena ini masih awal maka nantinya akan ada pihak-pihak lainnya dalam kaitannya dengan proyek tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum salah satu terdakwa yang merupakan Konsultan pengawas, Made Sukiade menyatakan pihaknya kecewa atas keterangan para saksi yang saling lempar tanggungjawab.
"Tentunya kami kecewa dengan keterangan saksi yang saling lempar tanggungjawab," kata Made.
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Bisa Cair hingga Rp 100 Juta, Khusus untuk Pemilik KTP Ini
Terpisah Kuasa Hukum lima Terdakwa lainnya, Dede Frastien membantah keterangan salah satu saksi yang menyebutkan jika kliennya yang mengatur proyek yang ada diseluma tersebut. Karena, secara jelas tidak mungkin kliennya yang merupakan bawahannya saksi memerintahkan saksi. Maka dapat disimpulkan dalam perkara ini mestinya ada tersangka lainnya.
Sebelumnya dalam dugaan korupsi BTT di dinas BPBD Seluma, dua belas terdakwa oleh JPU didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sidang tersebut masih akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.