Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara dikatakan Kasubdit sebagian memang sudah dikembalikan oleh para tersangka. Dari 12 orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, diketahui sudah bertahap menitipkan uang kepada penyidik guna pemulihan kerugian negara.
Para tersangka yang mengembalikan kerugian negara ini adalah kontraktor dan konsultan pengawas. Hal tersebut dibenarkan oleh Dede Frastein selaku kuasa hukum dari 9 orang tersangka.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Update, Pinjam Rp 80 Juta Cair Cepat dan Per Bulan Bayarnya Rp 2 Jutaan
Kliennya yang sudah mengembalikan kerugian negara 100 persen untuk hari ini ada 3 orang, yaitu tersangka bernama Cihonggi Freono, Sofian Efendi dan Alma Jumiarto. Sementara satu orang tersangka lainnya yang kembalikan utuh kerugian negara adalah tersangka adalah Nopian Hadinata yang merupakan konsultan pengawas.
1. Cihonggi Freono Wakil Direktur CV.Cahaya Darma Konstruksi Rp 223 juta
2. Sofian Efendi Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari 159 juta
3. Alma Jumiarto Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi 78 juta
4. Nopian Hadinata Rp.138 juta Direktur CV. Atha Buana Consultant
BACA JUGA:Ini Cara Cepat Mencairkan Dana Rp 9 Juta Pinjol BCA 2024 Tanpa Jaminan, Bunga 1 Persen
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara yang timbul sebesar 1,8 miliar lebih.
Berikut 8 Item Proyek Fisik BPBD Seluma yang diduga rugikan negara Rp 1,8 Miliar
1. Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan yang dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari dengan nilai pekerjaan Rp 495 juta