NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sampai kapan DC pinjol berhenti datang ke rumah menagih? Ternyata ini konsekuensi bagi debitur galbay. Biar jelas, baca artikel ini hingga tuntas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan praktik penagihan pinjaman online (pinjol) ke lapangan.
Dikatakan bahwa pihak penagih utang (DC) tidak boleh bersikap kasar dan melarang penyebaran data pribadi.
BACA JUGA: Modal KTP Pinjol BCA Tanpa Agunan Cair Rp100 Juta, Catat Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Lantas sampai kapan DC pinjol berhenti datang ke rumah menagih?
Penagih pinjaman online (pinjol) perlu memperhatikan batasan - batasan yang telah diterapkan oleh OJK dalam melakukan penagihan pada pihak peminjam.
Dalam Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menerangkan DC pinjol berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo.
Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutang.
BACA JUGA:Tanpa Agunan Dijamin Langsung Cair, Manfaatkan Pinjol BCA Mobile, Begini Cara dan Syaratnya
Pihak ketiga dapat mendatangi peminjam secara langsung tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau mental.
Mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai ketentuan.
Dengan begitu bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau debitur kejalur hukum yang legal.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Ajukan Pinjol BNI 2024, Penting Untuk Kamu yang Butuh Dana Darurat
Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada OJK melalui SLIK OJK. Dengan begitu debitur yang kedapatan macet membayar pinjaman online tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.