Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
2. Disunnahkan makan sahur.
BACA JUGA:Anak Rantau Wajib Tahu! Tidak hanya BUMN, Ini Beberapa Program Mudik Gratis 2024, Catat Syaratnya
3. Berpuasa sejak adzan subuh hingga adzan maghrib.
4. Dilakukan sebanyak hari yang sudah ditinggalkan.
5. Dilakukan pada hari lain setelah Ramadhan berlalu selain di hari-hari terlarang seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
6. Boleh dilakukan berurutan ataupun terpisah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda:
“Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (H.R. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Sementara itu, perlu untuk dipahami bahwa cara membayar hutang puasa itu ada ketentuannya. Jika kamu ingin melakukannya, maka wajib mengikuti aturan yang sudah Allah Swt. dan Rasul saw. gariskan.
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Langsung Cair 2024, Dana Rp 9 Juta Cicilan di Bawah Rp 400 Ribu
Pada dasarnya, cara mengganti puasa tergantung dari penyebab bolongnya. Masing-masing penyebab, punya cara tersendiri yang perlu kamu pahami. Berikut ini ulasannya.
1. Membayar Puasa dengan Qadha
Ini adalah cara membayar hutang puasa Ramadhan karena haid seperti yang telah dijelaskan diatas.
Bentuk dari cara ini adalah melakukan shaum sejumlah hari yang batal. Misalnya batalnya 5 hari, maka sejumlah itu pula shaum penggantinya.
Selain karena haid, kewajiban qadha juga berlaku bagi orang-orang yang tidak puasa dalam kategori berikut: