- Melakukan safar (perjalanan)
- Lupa niat ketika malam hari
- Mengalami sakit seperti ayan
- Sengaja membatalkan puasa
BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Kembali Buka Mudik Lebaran Gratis 2024, Cek Persyaratannya di Sini
Untuk alasan yang terakhir, selain mengganti puasa, seseorang harus benar-benar bertaubat dan komitmen tidak mengulangi lagi. Hal itu karena sesungguhnya hal itu merupakan dosa besar.
2. Membayar Puasa dengan Fidyah
Dalam kondisi tertentu, puasa tidak perlu seorang muslim bayar dengan puasa, melainkan dengan fidyah.
Secara bahasa, fidyah artinya membayar denda karena ada larangan yang dilakukan. Fidyah ini bentuknya memberikan makanan kepada fakir, miskin, atau orang tua yang sakit dan harapan sembuhnya sedikit.
Umumnya, fidyah dibayar dengan memberikan makanan pokok dalam jumlah satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan. Takaran 1 mud ini adalah segenggaman tangan orang dewasa.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Lewat BCA Mobile, Pinjaman Rp 10 Juta Angsuran hanya Rp 300 Ribuan
Cara kedua ini berlaku untuk:
- Mereka yang sudah renta, sehingga kondisinya tidak memungkinkan puasa.
- Mereka yang sakit parah, namun harapan untuk sembuhnya kecil bahkan tidak mungkin
- Orang yang sudah mati, namun pernah tidak puasa karena alasan yang tidak syar’i.
- Wanita dalam kondisi hamil atau kondisi menyusui, pada saat yang sama ia khawatir dengan keselamatan dirinya jika berpuasa.