BACA JUGA:KUR BCA Online 2024, Pinjaman Rp 125 Juta Cicilan Mulai Rp2 Jutaan dan Ini Link Pengajuannya
1. Pembagian Harta Gono Gini Menurut Undang-undang
Pembagian harta gono gini dalam proses perceraian diatur oleh Undang-Undang Perkawinan. Menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama suami dan istri.
Dalam kasus perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi secara adil antara kedua belah pihak.
Pembagian harta gono gini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi masing-masing suami dan istri.
Ini berarti, jika suami dan istri memiliki agama atau adat yang berbeda, pembagian harta akan mengikuti hukum agama atau adat masing-masing, atau bahkan hukum negara jika ada ketentuan khusus yang mengaturnya.
Meskipun harta gono gini harus dibagi secara adil, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam undang-undang:
1. Harta bawaan: Ini mencakup harta yang sudah dimiliki oleh suami atau istri sebelum menikah atau harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta pribadi. Harta ini tidak termasuk dalam harta bersama dan tidak harus dibagi saat perceraian.
2. Harta warisan atau wasiat: Harta yang diperoleh melalui warisan atau wasiat yang ditujukan khusus untuk salah satu pihak juga tidak termasuk dalam harta bersama dan tidak harus dibagi saat perceraian.
3. Harta hadiah atau penghargaan: Harta yang diperoleh sebagai hadiah atau penghargaan yang tidak bersifat biasa juga dikecualikan dari pembagian harta bersama.
BACA JUGA:KUR BSI Online 2024, Pinjaman Rp 50 Juta Bebas Bunga dan Ini Link Pengajuannya
Jika terjadi perselisihan mengenai pembagian harta gono gini, maka kedua belah pihak dapat mengajukan sengketa tersebut ke pengadilan negeri untuk diputuskan secara adil.
Pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kontribusi finansial dan non-finansial dari masing-masing pihak dalam memperoleh dan mengelola harta tersebut sepanjang perkawinan.
2. Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum Islam
Pembagian harta gono gini menurut hukum Islam mengikuti prinsip keadilan antara suami dan istri. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian ini adalah sebagai berikut: