1. Harta Gono Gini
Dalam Islam, harta gono gini merujuk pada harta pencaharian yang diperoleh setelah perkawinan melalui usaha bersama atau usaha salah satu dari pasangan tersebut. Pembagian harta gono gini dilakukan secara adil antara suami dan istri.
2. Harta Bawaan
Harta bawaan dalam Islam adalah harta yang dimiliki sebelum perkawinan atau yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau usaha individu sebelum menikah. Harta bawaan ini dikecualikan dari pembagian harta gono gini.
3. Harta Masing-masing
Harta masing-masing dalam Islam adalah harta yang diperoleh melalui warisan, wasiat, atau hibah yang ditujukan khusus untuk masing-masing pasangan. Harta ini tidak termasuk dalam harta gono gini yang harus dibagi saat perceraian.
3. Penyelesaian Utang Piutang
Jika terdapat utang piutang antara suami dan istri, maka utang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian harta gono gini dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa pembagian harta dilakukan secara adil dan bersih dari utang.
4. Pemenuhan Nafkah Iddah dan Mut'ah
Sebelum pembagian harta gono gini, jika ada kewajiban membayar nafkah iddah (nafkah bagi istri yang diceraikan) dan mut'ah (pemberian kepada istri dalam masa iddah), kewajiban tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu.
Perselingkuhan tidak mempengaruhi pembagian harta gono gini menurut UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembagian harta tetap dilakukan secara adil tanpa mempertimbangkan faktor perselingkuhan. Ini karena:
1. Prinsip Keadilan
Pembagian harta gono gini didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan antara suami dan istri. Perselingkuhan tidak menjadi faktor penentu dalam menentukan hak-hak mereka terhadap harta tersebut.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Mobile dengan Modal KTP Dana Rp 19 Juta Dijamin Cair, Angsuran Kecil