2. Kerjasama dan Tanggung Jawab Bersama
Harta gono gini merupakan hasil dari kerjasama dan tanggung jawab bersama selama perkawinan. Oleh karena itu, hak atas harta tersebut tidak dapat dirampas atau dikurangi karena adanya perselingkuhan.
3. Kesepakatan Tertulis
Jika ada kesepakatan tertulis antara suami dan istri mengenai pembagian harta gono gini yang berbeda dari ketentuan undang-undang atau hukum Islam, maka kesepakatan tersebut dapat dihormati selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Artinya, jika pasangan setuju untuk melakukan pembagian yang berbeda, hal itu dapat dilaksanakan.
Dengan demikian, meskipun perselingkuhan dapat menjadi penyebab perceraian, hal tersebut tidak mempengaruhi pembagian harta gono gini secara hukum.
BACA JUGA:Mau Ganti Hp? Ganti OPPO aja, Berikut Daftar Hp OPPO Terbaru 2024 dan Harganya, Sudah 5G Anti Lag
Yang tetap menjadi pertimbangan utama adalah keadilan dan kesetaraan antara suami dan istri dalam membagi harta yang diperoleh selama perkawinan.
Demikian penjelasan mengenai apakah istri dapat harta gono gini jika suami selingkuh dan sebaliknya? Semoga bermanfaat.
Sheila Silvina