NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tugas pokok dan fungsi RT/RW terbaru diatur dalam dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan desa yang berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat desa.
BACA JUGA:Hasil Revisi UU ASN 2023, Ada 5 Hak dan 8 Kewajiban PPPK, Serta 6 Tugas Pokok yang Wajib Dijalani
RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
RT dan RW dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa, dan pengaturannya ditetapkan melalui peraturan desa.
BACA JUGA:Yuk Pahami Tugas Pokok Mitra Statistik BPS 2024, Susah Gak Ya?
RT dan RW memiliki struktur organisasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan anggota.
Struktur organisasi RT dan RW dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.
TUGAS POKOK KETUA RT
Tugas pokok ketua RT adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Tugas Pokok Ketua RT secara rinci adalah sebagai berikut:
– Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT.
– Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT.
– Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.
– Menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangan RT.