Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Begini Cara Mendapatkan dan Teknis Pembagiannya

Senin 04-03-2024,07:42 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Bantuan ini tentu saja sangat bermanfaat dan memberikan tanggapan positif dari masyarakat.

Selain itu, tentunya kita juga harus mengetahui apa saja informasi yang bisa kita dapatkan melalui penyaluran bansos beras 10 kilogram ini dari pemerintah.

Mengutip dari kanal YouTube Bansos Pedia, Sabtu (2/3/2024) berikut adalah fakta-fakta mengenai bansos beras 10 kilogram yang akan disalurkan pemerintah hingga bulan Juni tahun 2024 mendatang:

BACA JUGA:Bansos PKH Kapan Cair? Ini 7 Kategori Penerima dan Besaran Bantuan yang Akan Diterimanya

- Stok beras sebanyak 1,4 juta ton hingga bulan Juni tahun 2024 akan diberikan kepada KPM.

- Surplus beras meningkat di bulan Maret tahun 2024 sebesar 3,5 juta ton saat panen raya tahun ini kelebihan pasokan pangan dasar.

Hal itu disebabkan oleh tingkat produksi yang mulai meningkat di mana proyeksi surplus beras 3,5 juta ton berdasarkan data yang dikantongi pemerintah. Kapasitas produksi pada bulan Maret tahun ini diperkirakan naik tajam.

- Beras Bulog masih memanfaatkan CPB, yang mana stok beras sebanyak 1,4 ton tersebut masih dalam kondisi aman. Sehingga Bulog tetap memanfaatkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan Bantuan Sosial (bansos).

Terkait penjelasan di atas, bansos beras 10 kilogram ini akan disalurkan hingga bulan Juni tahun 2024. Nantinya juga akan dibarengi dengan bansos untuk pencegahan stunting, meliputi ayam dan telur.

BACA JUGA:Jadwal Puasa Versi Muhammadiyah dan Kapan Pemerintah Menetapkan Jadwal Puasa

Selain itu, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa penerima bansos beras 10 kg juga memiliki kategori. Hal ini dalam artian, tidak semua Masyarakat Indonesia berhak untuk menerimanya.

Berikut adalah 8 kategori masyarakat yang dianggap tidak layak menerima manfaat bantuan sosial (Bansos), sehingga perlu segera dilaporkan: 

1. Keluarga yang Sudah Mapan atau Berkecukupan 

2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI 

3. Anggota Keluarga yang Berprofesi sebagai PNS/POLRI/TNI 

4. Pensiunan PNS/POLRI/TNI 

Kategori :