BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Jelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah mengeluarkan Surat Himbauan, ditujukan kepada pemilik ataupun pengusaha warung makan, warung kopi, cafe, resto dan tempat hiburan.
Penekanan penutupan cafe, resto dan tempat hiburan ditujukan yang berada di kawasan Liku Sembilan, Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah. Selama Bulan suci Ramadhan, seluruhnya wajib tutup.
BACA JUGA:Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih, Sambut Bulan Ramadhan dengan Semangat Memperbanyak Ibadah
Dalam surat himbauan, penutupan cafe, resto dan tempat hiburan di Liku Sembilan sudah harus tutup H-1 bulan suci Ramadhan, sampai dengan H+2 Hari Raya Idul Fitri. Penutupan harus dilakukan 24 jam atau dilakukan penutupan total.
Sedangkan untuk warung makan ataupun rumah makan, tetap diperbolehkan buka seperti biasa. Hanya saja warung ataupun rumah makan, harus menutup dengan kain agar tidak kelihatan dari luar.
BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Berikut Spesifikasi dan Harga Yamaha Mio 155, Tampilan Modern Mesin Tercepat
Kasatpol PP Bengkulu Tengah Drs Supawan menjelaskan, terdapat empat poin dalam surat himbauan, yakni agar menciptakan suasana aman dan tentram, kemudian agar menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan.
Point ketiga yakni agar pengusaha rumah makan, warung makan dan sejenisnya agar selama Bulan Suci Ramadhan tetap buka pada siang hari tetapi tidak langsung terlihat dari luar atau memakai tirai atau dengan penutup lainnya seperti kain.
BACA JUGA:Kredit Motor CRF DP Rp 5 Juta, Angsuran Bisa Pilih 11-35 kali Bayar, Ini 25 Spesifikasinya
Untuk poin keempat, yakni usaha cafe, karaoke dan tempat hiburan agar tidak beroperasi mulai H-1 Bulan Suci Ramadhan dan boleh buka kembali pada H+2 Hari Raya Idul Fitri.
"Kita terbitkan Surat Himbauan yang pada intinya, selama Bulan Suci Ramadhan warung nasi, rumah makan, cafe, resto dan tempat hiburan yang termasuk di Liku Sembilan, untuk menaati empat poin yang kita tetapkan," ujar Kasatpol PP Bengkulu Tengah.