- Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
BACA JUGA:5 Resep Olahan Ayam Chinese Food Ala Resto, Rasa Mewah Bikin Sahur Jadi Semangat, Wajib Dicobain
2. Pinjaman Online Ilegal (Tidak resmi)
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
BACA JUGA:Berapa Angsuran Pinjaman Rp 150 Juta di KUR BRI? Simak Simulasi dan Syarat Pengajuannya
Berikut ini beberpa tips aman meminjam uang dari pinjol:
1. Legalitas jadi kunci
Wajib memilih yang terdaftar di OJK demi keamanan dan ketenangan debitur