Cara Pinjam Yuk Rp 2 Juta Tanpa Jaminan, Ini Syarat dan Jam Operasionalnya

Rabu 13-03-2024,14:04 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA:5 Resep Olahan Ayam Chinese Food Ala Resto, Rasa Mewah Bikin Sahur Jadi Semangat, Wajib Dicobain

2. Pinjaman Online Ilegal (Tidak resmi)

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:Berapa Angsuran Pinjaman Rp 150 Juta di KUR BRI? Simak Simulasi dan Syarat Pengajuannya

Berikut ini beberpa tips aman meminjam uang dari pinjol:

1. Legalitas jadi kunci 

Wajib memilih yang terdaftar di OJK demi keamanan dan ketenangan debitur

Kategori :