Mengenai dua perincian ini, dalam Hasyiyah al-Qulyubi dijelaskan
(وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفًا) مِنْ الصَّوْمِ. (عَلَى نَفْسِهِمَا) وَحْدَهُمَا أَوْ مَعَ وَلَدَيْهِمَا كَمَا قَالَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ (وَجَبَ) عَلَيْهِمَا (الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ) كَالْمَرِيضِ.(أَوْ) (عَلَى الْوَلَدِ) أَيْ وَلَدِ كُلٍّ مِنْهُمَا (لَزِمَتْهُمَا) مَعَ الْقَضَاءِ (الْفِدْيَةُ فِي الْأَظْهَرِ)Artinya: Perempuan hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka (seperti yang diungkapkan dalam kitab Syarh al-Muhadzab), maka wajib mengqadha’i puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit.
BACA JUGA:Hukum Puasa Bagi Wanita Menyusui, Boleh atau Tidak?
Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ala al-Mahalli, juz 2, halaman 76).
BACA JUGA:Hadits Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah, Palsu? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Lebih spesifik lagi, yang dimaksud dengan khawatir terhadap kondisi kandungan jika tetap berpuasa, adalah kekhawatiran akan gugurnya kandungan jika ia tetap melaksanakan puasa sampai selesai, seperti disampaikan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:
والمراد بالخوف على الولد: الخوف على إسقاطه بالنسبة للحاملArtinya: Yang dimaksud dengan khawatir pada kandungan adalah khawatir gugurnya kandungan (apabila melanjutkan puasa) bagi orang yang sedang hamil (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatho, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, halaman 273).
BACA JUGA:Resep Sahur dan Berbuka Ala Rasulullah, Kata dr Zaidul Akbar Agar Berkah dan Sehat Selama Ramadan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum asal melaksanakan puasa bagi perempuan hamil adalah wajib.
Namun kewajiban ini akan gugur tatkala ia memiliki dugaan (wahm) bahwa jika ia tetap berpuasa maka akan membahayakan terhadap kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop.
BACA JUGA:Kata Ustad Adi Hidayat, Kerjakan Dua Amalan Mulia Ini Saat Sahur Agar Lebih Dekat dengan Surga
Bahkan bila sampai pada keyakinan atau dugaan kuat akan membahayakan fisik sang ibu dan keselamatan janin, ia wajib tidak berpuasa demi menjaga nyawa manusia (hifdh an-nafs).
Dalam menentukan apakah seorang perempuan hamil boleh berpuasa atau tidak, penting bagi mereka untuk tidak mengambil keputusan sendiri berdasarkan intuisi semata.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Tiga Waktu Mustajab Untuk Berdoa Saat Bulan Ramadan, Ini Kata Khalid Basalamah
Sebaliknya, disarankan untuk mencari bantuan dari dokter kandungan Muslim atau bidan yang mampu memberikan pertimbangan medis yang tepat berdasarkan kondisi fisik dan kesehatan kandungannya, sehingga dapat memutuskan apakah melanjutkan puasa atau tidak yang akan memberikan manfaat terbaik bagi mereka.
BACA JUGA:Apakah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa? Lihat Kondisinya dan Begini Penjelasannya