Begini Penjelasan Tentang Bolehkah Ibu Hamil Puasa Dalam Islam dan Tips Puasa Bagi Bumil di Bulan Ramadan

Kamis 14-03-2024,23:36 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM Bolehkah ibu hamil puasa dalam islam? simak begini penjelasannya..

Bulan Ramadhan, yang merupakan waktu yang dinantikan dengan penuh harap oleh umat Muslim di seluruh dunia, memunculkan pertimbangan khusus bagi perempuan yang sedang mengandung. 

BACA JUGA:Begini Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui, Cek Juga Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar

Meskipun bulan yang dipenuhi berkah ini menuntut semua umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa, perempuan hamil sering kali merasa ragu untuk melaksanakannya, terutama saat mereka mencapai trimester ketiga kehamilan, karena kekhawatiran akan kemungkinan gangguan terhadap kesehatan janin dan kehamilan mereka secara keseluruhan.

BACA JUGA:Bumil Boleh Coba! Ini 5 Manfaat Puasa Bagi Ibu Hamil, Salah Satunya Menjaga Konsentrasi dan Suasana Hati

Dalam ajaran Islam, perempuan hamil diberikan ketentuan yang sebanding dengan mereka yang sedang sakit dalam hal boleh atau tidaknya meninggalkan puasa. 

Kewajiban berpuasa tidak selalu berlaku bagi perempuan hamil, dan sebaliknya, tidak selalu diizinkan bagi mereka untuk meninggalkan puasa tanpa konsekuensi. 

BACA JUGA:Hukum Puasa Bagi Anak yang Belum Baligh,Terus Apa Sih Tanda-tanda Anak Sudah Baligh

Keputusan ini bergantung pada kondisi kesehatan individu perempuan tersebut dan penilaian yang kuat terhadap kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul dari melanjutkan puasa. 

Menurut NU Online, seperti halnya dalam kasus orang sakit, perempuan hamil secara umum diberikan tiga skenario berbeda yang memiliki implikasi hukum yang berbeda terkait kewajiban mereka dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Ini Hukum Puasa Bagi Orang Sakit, Begini Niat dan Cara Mengqadha Puasa Ramadhan

Dalam konteks perempuan hamil, tatkala dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian. 

Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan mengqadha puasanya.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Bagi Lansia? Siapa Saja Golongan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa

Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungan (anak dalam kandungannya), maka ia berkewajiban mengqadha puasanya sekaligus membayar fidyah.

Kategori :