NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana fidyah puasa bagi ibu hamil? Supaya Bumil tahu, simak penjelasannya di sini.
Bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui, diperbolehkan tidak berpuasa jika dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan dirinya atau bayinya.
Hukum ini tetap berlaku meskipun anak yang disusui bukan berasal dari ibunya sendiri, meskipun dengan kondisi sang ibu merupakan ibu susu yang diupah.
Lantas bagaimana dengan puasa yang tertinggal? Dan bagaimana cara menggantinya? Yuk, simak penjelasannya di artikel ini.
Kekhawatiran akan kesehatan ini didasarkan pada keterangan dokter atau dengan penelitian yang sudah dikuatkan sebelumnya.
Lebih lanjut, kebolehan untuk meninggalkan puasa Ramadhan bagi kondisi tersebut adalah adalah qiyas kepada orang sakit dan musafir sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
إن الله تبارك وتعالى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطَرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الخيلى و المرضيح الصومArtinya: "Sesungguhnya Allah SWT telah mengangkat dari seorang musafir yaitu puasa dan separuh sholatnya; sementara dari wanita hamil atau menyusui hanya puasa saja." (HR Ahmad dari Anas bin Malik)
BACA JUGA:Hukum Puasa Bagi Anak yang Belum Baligh,Terus Apa Sih Tanda-tanda Anak Sudah Baligh
Para ulama fiqh sepakat bahawa wanita hamil dibolehkan berbuka puasa di bulan Ramadhan kalau dia kuatir terhadap diri atau membahayakan dan mengancam keselamatan jiwanya. Firman Allah SWT.
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَArtinya:
"Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kamu yang sakit atau dalam musafir, wajib baginya untuk menggantikan pada hari-hari yang lain." (al-Baqarah: 184)
BACA JUGA:Ini Hukum Puasa Bagi Orang Sakit, Begini Niat dan Cara Mengqadha Puasa Ramadhan