Yang dimaksud sakit dalam ayat ini ialah yang dapat membahayakan jika berpuasa. Pada wanita hamil didapati keadaan tersebut. Maka ia termasuk dalam kategori yang mendapatkan kelonggaran untuk berbuka.
Dalil lain ialah hadith Anas bin Malik r.a, katanya:
قال رسول الله (ص) إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة والصوم عن المسافر وعن المرضع والحبلىArtinya “Rasululah s.a.w bersabda: "Sesungguhnya Allah menggugurkan setengah solat dan puasa bagi musafir. Dan Dia juga menggugurkan (kewajipan berpuasa) bagi wanita hamil dan yang menyusui."
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Bagi Lansia? Siapa Saja Golongan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
Tentang qada’ puasa, ibu hamil tersebut wajib qada’ dan tidak wajib bayar fidyah.
Ada perbedaan pendapat di kalangan imam besar mazhab. Menurut Mazhab Hanafi, bagi ibu hamil dan wanita menyusui diwajibkan mengqadha puasanya tanpa membayar fidyah.
Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali menyetujui bahwa selain mengamalkan puasa qadha, keduanya perlu membayar fidyah jika mengkhawatirkan kondisi bayi. Namun, tidak perlu membayar fidyah jika tidak mengkhawatirkan kondisi bayinya.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Bagi Lansia? Siapa Saja Golongan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
Sementara menurut Mazhab Maliki, wanita menyusui diwajibkan menqadha puasa dan membayar fidyah. Di lain sisi, wanita hamil hanya perlu menqadhanya saja.
Mengganti puasa yang tidak dijalankan di bulan Ramadhan adalah wajib hukumnya.
Namun, cara menggantinya ini bisa berupa berpuasa di lain hari sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau Qada. Bisa juga berupa membayar denda atau Fidyah, yakni memberi makan orang miskin sebanyak nilai tertentu.
BACA JUGA:Hukum Puasa Bagi Wanita Menyusui, Boleh atau Tidak?
Siapa yang harus mengganti utang puasa dengan Qada?
Mereka adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit (namun masih bisa berpuasa di lain hari) atau sedang dalam perjalanan.
Sementara mereka yang bisa membayar utang puasa dengan Fidyah adalah orang-orang yang berat untuk menjalankannya.
BACA JUGA:Hadits Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah, Palsu? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat