Bagaimana Fidyah Puasa Bagi Ibu Hamil? Supaya Bumil Tahu, Simak Penjelasannya di Sini

Jumat 15-03-2024,00:15 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Ada 3 kriteria orang yang harus mengganti utang puasa dengan denda 

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa 
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh 
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

BACA JUGA:Resep Sahur dan Berbuka Ala Rasulullah, Kata dr Zaidul Akbar Agar Berkah dan Sehat Selama Ramadan

Sebagai informasi tambahan, berikut niat fidyah bagi orang sakit, orangtua renta, wanita hamil dan lainnya: 

1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orangtua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah.”

BACA JUGA:Kata Ustad Adi Hidayat, Kerjakan Dua Amalan Mulia Ini Saat Sahur Agar Lebih Dekat dengan Surga

 2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.”

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Tiga Waktu Mustajab Untuk Berdoa Saat Bulan Ramadan, Ini Kata Khalid Basalamah

 3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris): 

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.”

BACA JUGA:Apakah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa? Lihat Kondisinya dan Begini Penjelasannya

4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah”.

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

BACA JUGA:Pahami Jangan Sampai Batal! Ini Hal yang Membatalkan Puasa Bulan Ramadhan

Kategori :