"Saat ini dugaan tindak pidana itu sedang kita tangani. Korban dan pelaku serta saksi-saksi juga sudah kita periksa dan dimintai keterangannya," sampai Kapolsek Giri Mulya, Iptu. Fredy Simaremare.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah buku nikah, 1 buah daster, 1 celana pendek, 1 celana dalam, dan 1 baju kaos.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pekerjaan, Usia 60 Tahun Bisa Daftar
"Untuk pelaku tidak kita tahan karena ancaman pidananya hanya 9 bulan, sesuai dengan pasal yang disangkakan 284 KUHP tentang perzinahan," tandas Kapolsek.
(Novan Alqadri)