Kronologis kasus ini bermula dari disebarkannya video bugil lima orang anak laki-laki di aplikasi tiktok oleh tersangka berinisial LS di akun miliknya. Aksi bugil tersebut diperintahkan oleh oknum Kadus tersebut yang kemudian merekamnya.
BACA JUGA:Rincian Estimasi dan Keuntungan Modal Usaha Frozen Food, Plus 8 Tips Jitu Mulai Bisnis
“Tersangka kita dikenakan pada Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Hari Adiyono)