Oknum Kadus Diciduk Polisi, Kasusnya Memalukan, Diduga Sebar Video Tak Senonoh

Selasa 19-03-2024,16:46 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

Kronologis kasus ini bermula dari disebarkannya video bugil lima orang anak laki-laki di aplikasi tiktok oleh tersangka berinisial LS di akun miliknya. Aksi bugil tersebut diperintahkan oleh oknum Kadus tersebut yang kemudian merekamnya.

BACA JUGA:Rincian Estimasi dan Keuntungan Modal Usaha Frozen Food, Plus 8 Tips Jitu Mulai Bisnis

“Tersangka kita dikenakan pada Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :