Kemenag Bengkulu Utara Terbitkan Besaran Qimat Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2024

Kamis 21-03-2024,21:54 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Agus Faizar

"Menentukan kadar zakat fitrah ini penting karena pemerintah dan ormas memerlukannya agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah masing-masing," ujar Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Nopian Gustari.

BACA JUGA:Hukum Menikah dengan Sepupu Apakah Boleh? Ini Penjelasan Menurut Ustaz Adi Hidayat

Dengan adanya penetapan ini, tambah Nopian, diharapkan dapat menciptakan keseragaman kadar atau besaran zakat di masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, sehingga tidak terjadi perbedaan dan simpang siur di masyarakat.

BACA JUGA:Kenapa Tidak Boleh Meninggalkan Utang saat Meninggal Dunia? Berikut ini Penjelasannya

"Jadi masyarakat sudah bisa memulai untuk menunaikan zakat fitrah mulai hari ini, sampai nanti waktu yang paling terakhir untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri," demikian Nopian.

BACA JUGA:Hukum Tukar Uang Baru untuk THR Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

(Novan Alqadri)

Kategori :