BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara telah menerbitkan edaran tentang hasil rapat penentuan qimat zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M.
BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Jelaskan Makna Imsak di Indonesia Beda dengan Maroko
Surat edaran tersebut sebagai pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Bengkulu Utara dalam menunaikan zakat fitrah 1445 H.
Rapat penentuan dilaksanakan pada Kamis (21/03) di Aula Sakinah Kantor Kemenag Bengkulu Utara. Dihadiri oleh Kepala Kemenag Bengkulu Utara Dr. H Nopian Gustari, S.Pdi, M.Pdi, pejabat di lingkungan Kemenag Bengkulu Utara, Kabag Kesra Setdakab Bengkulu Utara, Dinas Perdagangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu Utara, Ketua Baznas Bengkulu Utara, Ketua Ormas Islam, dan Kepala KUA Kecamatan.
BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Ingatkan Orang Tua Tidak Mengajarkan Puasa Setengah Hari pada Anak
Berdasarkan hasil rapat penentuan, besaran zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Utara untuk 2024 naik dari nilai besaran zakat fitrah d tahun 2023 lalu.
Dalam rapat penentuan qimat zakat fitrah 1445 H, ditetapkan:
1. Zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram, atau 3,5 liter atau 10 canting per jiwa.
2. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
3. Qimat zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang dengan kategori yaitu:
- Kualitas 1 Rp 45.000 per jiwa
- Kualitas 2 Rp 40.000 per jiwa
- Kualitas 3 Rp 35.000 per jiwa
4. Membayar fidyah sebesar Rp 40.000 per hari
Melihat besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M yang dibayar menggunakan uang yang telah ditetapkan, maka angka ini mengalami sedikit kenaikan dari tahun 2023 lalu, yaitu;
- Kualitas 1 Rp 32.000 per jiwa
- Kualitas 2 Rp 30.000 per jiwa
- Kualitas 3 Rp 26.000 per jiwa
- Fidyah Rp 30.000 per jiwa.
BACA JUGA:Ada 6 Ciri Kurma Israel, Ketahui Cara Membedakan Produk Israel dengan Produk Lain