NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara daftar NPWP online, ini langkah mudahnya, lengkapi 3 syarat yang dibutuhkan.
NPWP merupakan kartu identitas wajib pajak yang akan mempermudah pengurusan administrasi pajak.
Selain itu, keberadaan NPWP juga merupakan upaya untuk menjaga ketaatan dalam sistem pembayaran pajak di tanah air.
Pendaftaran NPWP sendiri dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, atau bisa juga dilakukan secara online melalui situs Ereg Pajak.
NPWP diberikan untuk wajib pajak dalam bentuk kartu. Kartu ini memuat identitas nama, alat, dan rangkaian nomor unik NPWP. Untuk bisa memperoleh NPWP, wajib pajak harus mendaftarkan diri.
Status WP memiliki beberapa klasifikasi. Misalnya, WP orang pribadi yang memiliki usaha, WP pribadi yang tidak memiliki usaha, WP pribadi yang pajaknya dipisahkan antara suami-istri, hingga WP badan dan bendahara. Untuk memperoleh NPWP, masing-masing WP memiliki persyaratannya sendiri.
Syarat mendaftar NPWP online
Dalam mendaftar NPWP secara pribadi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Karena akan mendaftar online, maka semua persyaratan dibuat dalam bentuk file digital, bisa di-scan atau difoto, untuk nantinya diunggah.
BACA JUGA:Bacaan Sholawat agar Rumah Tangga Tetap Harmonis, Diamalkan Setelah Maghrib dan Subuh
Persyaratan tersebut, mengikuti klasifikasi WP orang pribadi seperti berikut:
1.Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang diperlukan:
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha-pengusaha tertentu. Syarat yang dibutuhkan: