- Klik "Daftar" pada keterangan "Belum Punya Akun?".
- Masukkan alamat email yang aktif dan masukkan kode captcha.
- Klik "Daftar" dan sistem otomatis akan mengirimkan tautan aktivasi ke alamat email yang dimasukkan tadi.
BACA JUGA:Tertarik Pakai Paylater, Inilah Daftar 10 Aplikasi Paylater Mudah ACC Bunga Ringan
- Login ke akun email dan Buka email yang dikirim Ereg Pajak. Klik tautan aktivasinya.
- Setelah itu, calon wajib pajak diarahkan kembali ke situs Ereg Pajak untuk mengisi formulir registrasi data wajib pajak.
- Isi formulir tersebut.
2. Unggah dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang sudah dipersiapkan dalam bentuk file digital, diunggah dalam pendaftaran ini. Jangan lupa untuk menyesuaikan klasifikasi status wajib pajak agar persyaratan yang diunggah sudah benar.
3. Kirim berkas persyaratan
- Jika isian formulir dan berkas persyaratan lengkap, klik tombol "Token" yang berisi kode rahasia pada dashboard situs. Lalu, sistem akan mengirim kode ke email.
- Buka email dari Ereg Pajak dan copy-paste tokennya untuk dimasukkan pada kolom token di situs. Lanjutkan dengan klik "Kirim Permohonan".
- Selesai.
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Singa Menjadi Raja Hutan! Hewan Posisi Teratas dalam Rantai Makanan
Permohonan NPWP selanjutkan akan ditinjau. Bila disetujui maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat domisili pendaftar. Namun, jika belum juga memperoleh kartu NPWP bisa jadi persyaratan yang disertakan belum lengkap atau dinilai tidak sah.
Jika permohonan pendaftaran NPWP ditolak, maka bisa mendaftar kembali. Pemohon dapat pula menghubungi KPP setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.