Cara Daftar NPWP Online, Ini Langkah Mudahnya, Lengkapi 3 Syarat yang Dibutuhkan

Jumat 22-03-2024,13:13 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Kartu identitas (KTP) untuk WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya dari Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib pajak orang pribadi berstatus wanita Kawin yang dikenakan pajak terpisah dari suaminya. Syarat yang diperlukan:

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

- Kartu NPWP suami

- Kartu keluarga

BACA JUGA:Tabel Kredit Usaha Mikro Mandiri Plafon Rp 50 Juta, Proses Cair Cepat, Syarat Pengajuan Simpel

- Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara mendaftar NPWP online

Cara mendaftar NPWP bisa dilakukan secara offline dan online. Pendaftaran offline dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Sementara pendaftaran NPWP online memanfaatkan fitur registrasi di situs Pajak.

Cara mendaftar NPWP online sebagai berikut:

1. Buat akun di Ereg Pajak

- Buka situs Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id

Kategori :