Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Daftar 10 Bahaya yang Mengintai, Cek juga Cirinya agar Terhindar dari Penipuan

Senin 25-03-2024,11:53 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Ini Orang yang Pertama kali Keluar dari Neraka dan Masuk Surga

3. Bunga Mencekik

Salah satu bahaya utama dari pinjol ilegal adalah suku bunga yang mencekik. Pinjol ilegal cenderung menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan tidak masuk akal, bahkan melebihi batas yang diizinkan oleh lembaga keuangan resmi. 

Akibatnya, peminjam terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit diatasi karena mereka kesulitan membayar kembali pinjaman dengan bunga yang begitu tinggi.

4. Cepat Cair Tapi Menjebak

Cepat cair memang menjadi kata-kata magic untuk menarik perhatian calon peminjam. Hal ini berlaku untuk apliksasi fintech lending resmi maupun yang tidak resmi.

BACA JUGA:Bakalan Ada Diskon Tarif Tol, Ini Rencana Tarif Tol Mudik Lebaran serta Rincian Tarif Tol Trans Jawa

Karena dengan proses yang mudah dan cepat adalah keinginan umum masyarakat. Padahal jika tidak teliti dalam memilih penyedia layanan pinjaman online maka ini sangat merugikan di kemudian hari.

Dampaknya pada penerima pinjaman tersebut akan terasa setelah proses pengembalian. Bisa jadi jika telat bayar akan mendapatkan teror atau bahkan sudah melunasi pinjaman namun masih ditagih terus menerus.

5. Penagihan Agresif 

Pinjol ilegal sering menggunakan metode penagihan yang agresif dan tidak etis. Mereka mungkin mengancam atau menakut-nakuti peminjam yang terlambat membayar dengan ancaman hukuman atau pengungkapan informasi pribadi.

Praktik penagihan semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hak-hak konsumen dan dapat menyebabkan tekanan emosional dan psikologis pada peminjam.

BACA JUGA:Ciri Pinjol Sebar Data Seperti Apa? Ini 7 Ciri yang Harus Diwaspadai serta 8 Tips Menghindarinya

6. Pinjaman Tanpa Keterbukaan

Pinjol ilegal seringkali tidak memberikan transparansi yang cukup tentang syarat dan ketentuan pinjaman.

Mereka dapat menyembunyikan biaya tambahan, denda, atau ketentuan yang merugikan peminjam.

Kategori :