Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Daftar 10 Bahaya yang Mengintai, Cek juga Cirinya agar Terhindar dari Penipuan

Senin 25-03-2024,11:53 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Hal ini membuat peminjam sulit untuk membuat keputusan yang tepat dan akurat tentang pinjaman yang mereka ambil.

7. Denda Menumpuk

Dari beberapa informasi, bunga dan denda yang diberikan oleh pinjaman online ilegal bisa mencapai 1-4% perhari.

Sehingga, jika peminjam menunda atau mengalami telat bayar bisa dibayangkan jumlah total pinjaman yang terus menumpuk.

Jadi inilah alasan kenapa pinjaman tersebut terus membengkak. Bukan saja bunga, namun ditambah denda harian yang nominalnya juga tidak sedikit.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinang Flexi Rp 20 Juta, Bisa Diangsur Selama 12 Bulan hanya Modal KTP

8. Plafon Pinjaman Rendah

Sebenarnya untuk urusan limit pinjaman tidak termasuk bahaya yang dimiliki. Namun, jika dibandingkan dengan risiko yang ditawarkan maka tidak seimbang dengan jumlah pinjaman tersebut.

9. Teror yang Mengganggu

Dalam hal ini teror yang dimaksud adalah proses penagihan yang tidak membuat nyaman peminjam. Bahkan tindakan ini tidak mengenal waktu, bisa sewaktu-waktu yang diinginkan.

Memang ini menjadi salah satu risiko atau sanksi tidak membayar pinjaman online yang harus ditanggung oleh nasabah.

BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2024 Bareng PT POS, Berikut Cara Pendaftaran dan Rute Keberangkatan

10. Masuk Blacklist SLIK OJK

Bahaya terakhir ini berlaku untuk peminjam ke penyedia resmi ataupun tidak. Artinya jika tidak membayar angsuran atau tanggungannya tersebut, bisa jadi perusahaan ilegal tersebut berupaya untuk memasukkan daftar peminjam tersebut dalam blacklist OJK.

Nah, jika sudah mengetahui apa saja bahaya pinjol ilegal, maka ciri-cirinya juga perlu diketahui agar bisa terhindar dari penipuan.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Kategori :