1. Tidak Memiliki Situs Resmi
Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah penyedia pinjaman tersebut tidak memiliki situs resmi. Pada dasarnya, penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK akan memiliki situs resmi dan berisi informasi lengkap tentang perusahaan tersebut.
Namun, sebaliknya mayoritas penyedia pinjol ilegal tidak menyediakan situs resmi, sehingga informasi tentang perusahaan tersebut pun cukup minim.
BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2024 Bareng INKA, Berikut Cara Daftar dan Rute Keberangkatan
2. Tidak Terdaftar di OJK
Ciri-ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah layanan pinjaman online tersebut tidak terdaftar di OJK. Artinya, layanan pinjol tersebut tidak mendapatkan izin beroperasi dari OJK.
Akibatnya, pengaliran dana dalam layanan tersebut tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga risikonya pun akan lebih tinggi.
3. Tidak Transparan
Ciri-ciri pinjol ilegal berikutnya adalah perusahaan penyedia pinjaman online tidak transparan terhadap aliran dananya, baik itu terkait tenor, bunga, biaya admin, hingga cicilan yang harus dibayarkan.
Apabila meminjam uang pada penyedia pinjol yang tidak terbuka, debitur berisiko mengalami penipuan. Itulah mengapa, sebaiknya hati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.
4. Tidak Memiliki Aplikasi Mobile
Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah tidak memiliki aplikasi mobile. Padahal, aplikasi mobile bisa memudahkan peminjam dana online untuk menerima uang dan melunasinya.
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024 Gratis BTN Dibuka 25 Maret, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran, Tersedia 600 Kuota
Namun sayangnya, mayoritas layanan pinjol ilegal justru tidak menyediakan aplikasi mobile. Di sisi lain, perusahaan tersebut justru menggunakan aplikasi chatting untuk menawarkan pinjaman uang.
Itulah mengapa, Anda perlu waspada saat menemukan perusahaan yang tidak menggunakan aplikasi mobile untuk menawarkan layanan pinjaman online.
5. Perusahaan Tidak Memiliki Identitas Jelas