"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang menulis transaksi, dan dua transaksi riba. Beliau mengatakan, "Mereka semua sama." (HR Muslim)
Demikian hadits tentang riba. Semoga kita senantiasa dijauhi dari perbuatan tercela tersebut, naudzubillah min dzalik.
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual-beli. Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
BACA JUGA:Apakah Sholat Taubat Harus Tidur Terlebih Dahulu? Begini Penjelasannya
1. Riba dalam Transaksi Utang-Piutang
Riba Qardh: Riba ini merupakan sejumlah kelebihan tertentu yang diminta oleh pihak yang memberi utang terhadap yang berutang saat mengembalikannya.
Misalnya kamu bersedia meminjamkan temanmu uang sebesar Rp1 juta, asalkan dia bersedia mengembalikannya ke kamu sebesar Rp 1,2 juta.
BACA JUGA:Ini Orang yang Pertama kali Keluar dari Neraka dan Masuk Surga
Riba Jahiliyah: Riba ini merupakan utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.
Contohnya, kamu meminjam Rp 500 ribu kepada temanmu dengan janji waktu setahun pengembalian utangnya. Setelah jatuh temponya, kamu belum bisa mengembalikan utangnya kepada temanmu.
Maka temanmu mau menambah jangka waktu pengembalian utang, asalkan kamu bersedia memberi tambahan dalam pembayaran utangnya. Sehingga tanggungan utang kamu menjadi berlipat ganda.
BACA JUGA:Ada 4 Golongan Orang yang Dirindukan Surga! Siapakah Mereka? Apakah Kamu Golongan Tersebut
2. Riba dalam Transaksi Jual-Beli
Riba Fadhl: Riba ini merupakan jual beli dengan cara tukar barang sejenis namun dengan kadar atau takaran yang berbeda untuk tujuan mencari keuntungan.
Misalnya cincin emas 24 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 24 karat namun seberat 8 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.