5. Tidak Menjaga Mata dari Syahwat
Tidak menjaga mata dari syahwat juga dapat merusak pahala puasa seseorang. Orang yang membiarkan syahwatnya berkembang saat berpuasa akan membuat pahala puasanya gugur, sehingga yang tersisa hanyalah rasa lapar dan haus.
BACA JUGA:Pinjaman Bank Digital, Perbedaan Quick Credit dan KTA Line Bank, Syarat,Limit dan Bunga Pinjaman
Salah satu sumber syahwat utama adalah pandangan mata. Jika seseorang tidak menahan pandangannya dari hal-hal yang tidak halal, maka ibadah puasanya akan tercemar. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Pandangan merupakan salah satu anak panah iblis," (HR. Al-Hakim dan Thabrani).
Selain dari hadis tentang lima hal yang merusak pahala puasa, terdapat juga hal-hal lain yang membatalkan pahala puasa dan merusak ibadah tersebut. Beberapa di antaranya adalah:
1. Membuang waktu dengan hal yang tidak bermanfaat atau produktif, seperti menonton acara televisi yang tidak mendidik atau bermain game sepanjang hari.
2. Marah dan mengeluarkan kata-kata kasar yang menyakiti hati orang lain, bertentangan dengan nilai-nilai agama.
3. Memiliki niat buruk saat berpuasa, seperti hanya untuk menunjukkan kepada orang lain atau hanya karena tradisi.
4. Bertindak keji kepada orang lain atau melakukan pelanggaran hukum yang bertentangan dengan ajaran agama.
Selain dari hal-hal yang merusak pahala puasa, terdapat juga beberapa tindakan yang secara langsung membatalkan puasa seseorang. Beberapa hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Makan Minum di Siang Hari dengan Sengaja
Memakan atau minum dengan sengaja selama waktu puasa Ramadan akan membatalkan puasa. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab "Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan" yang disusun oleh Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, makan dan minum dengan sengaja di siang hari bulan Ramadan adalah hal pertama yang membuat seseorang batal puasa.
Puasa yang dibatalkan tersebut wajib diganti di luar bulan Ramadan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187.
2. Berhubungan Intim
Ketika suami-istri berhubungan badan di siang hari bulan Ramadan, hal ini membatalkan puasa dan memerlukan pembayaran kafarat. Kafarat dapat berupa memerdekakan seorang budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin.