Hasil dari penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura. Selain itu, barang elektronik dan dokumen-dokumen penting juga berhasil diamankan.
Direktur Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berkaitan dengan atau merupakan hasil dari tindak kejahatan yang sedang diselidiki.
Helena Lim menjadi tersangka ke-15 dalam kasus ini. Sebelumnya telah ada beberapa tersangka lain yang ditetapkan, termasuk beberapa penyelenggara negara seperti mantan Direktur Utama PT Timah dan beberapa direktur lainnya yang pernah menjabat di perusahaan tersebut dalam rentang waktu tertentu.
Dalam rangkaian tersangka kasus ini, selain para pejabat negara, juga melibatkan sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait tata niaga timah.
BACA JUGA:Banyak di Zaman Sekarang, 10 Golongan Perempuan yang Terusir dari Surga lalu Masuk ke Neraka
Mereka antara lain adalah Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang dikenal dengan nama Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, dengan inisial BY; Direktur Utama CV VIP, yang dikenal dengan inisial HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) yang menggunakan inisial RI; SG alias AW, seorang pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG, yang juga merupakan pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Selain itu, dalam kasus ini juga terdapat keterlibatan Toni Tamsil alias Akhi, yang merupakan adik dari Tamron, sebagai tersangka dalam Organisasi Obat Jaksa (OOJ).
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 271 triliun. Namun, menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, angka tersebut kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Hal ini karena nilai tersebut baru mencakup kerugian dari segi perekonomian, belum termasuk kerugian secara finansial yang mungkin juga timbul akibat dari praktik korupsi yang terjadi.
BACA JUGA:Ashabul A'raf, Tempat Ketiga di Akhirat Selain Surga dan Neraka, Lantas Siapa Penghuninya?
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka dalam Organisasi Obat Jaksa (OOJ) dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, yang meliputi jenis tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, serta sanksi hukum yang akan diterapkan terhadap mereka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
BACA JUGA:Istri Grebek Suami Berduaan dengan Mahasiswi S2 di Kosan, Pengakuan Suami Lucu dan Tak Masuk Akal
Profil Helena Lim