5. Pasal 26 tentang tugas kepala desa diubah bunyi.
6. Pasal 27 tentang kewajiban kepala desa diubah bunyi.
7. pasal 33 tentang persyaratan calon kepala desa diubah bunyi.
8. Ada penyisipan pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni pasal 34 A yang mengatur tentang jumlah calon kepala desa.
9. Pasal 39 tentang masa jabatan berubah bunyi:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
BACA JUGA:Kapan BLT Mitagasi Risiko Pangan Cair? Berikut Ketentuan dan Syarat Penerimanya
10. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
11. Ketentuan Pasal 50 tentang perangkat desa diubah bunyi.
12. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A yang mengatur tentang hak perangkat desa, yang berbunyi:
Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:
a. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah;
b. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
c. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A yang mengatur peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah Desa.