يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu mengenai hilal-hilal, katakan: itu merupakan tanda waktu bagi manusia dan (tanda waktu bagi) Haji"
Berdasarkan ayat tersebut, dijelaskan fungsi hilal adalah sebagai tanda waktu bagi manusia (kalender sosial) dan tanda waktu bagi Haji atau kalender Ibadah.
Karena itu, sebagian ulama melihat fungsi kalender yang dicetak berperan sebagai kalender sosial. Sedangkan sebagai kalender ibadah dibutuhkan adanya isbat oleh pengelola negara sebagai dasar pelaksanaan ibadah.
Tata cara menentukan hilal berbeda-beda berdasarkan metode dan lokasi pengamatan. Di Indonesia, pengamatan hilal umumnya dilakukan dengan dua metode yang disebut rukyatul hilal dan hisab.
BACA JUGA:9 Tradisi Unik Lebaran Idul Fitri di Berbagai Negara, Ada yang Beradu Kuat Memecahkan Telur Rebus
1. Rukyatul Hilal
Rukyatul hilal merupakan metode penetapan awal bulan dalam kalender Islam berdasarkan pengamatan bulan.
Hilal akan diamati ketika matahari tenggelam dengan mata telanjang atau pun menggunakan alat bantuan optik seperti teleskop.
Pengamat harus menemukan bagian bulan yang tampak seperti bulan sabit muda terlihat sekitar 12 jam setelah fase bulan baru (ijtima').
Berdasarkan tinjauan bahasa, Al-Quran, As-Sunnah serta sains dapat disimpulkan bahwa cahaya hilal pasti akan terlihat dari bumi di awal bulan. Bukan hanya sekedar pemikiran ataupun dugaan adanya hilal. Oleh karena itu, jika tidak tampak maka tidak dapat disebut hilal.
2. Hisab
Melansir Mahkamah Syar'iyah Aceh, hisab merupakan perhitungan secara matematis dan astronomis dalam menentukan posisi bulan dalam menentukan awal bulan pada Kalender Islam Hijriah.
Secara harfiah, hisab berarti perhitungan. Dalam Islam istilah hisab biasa digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk menentukan posisi matahari dan bulan terhadap bumi.
Posisi matahari penting karena menjadi patokan umat muslim dalam menentukan waktu salat. Sedangkan posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui terjadinya hilal untuk menentukan bulan baru dalam Kalender Islam Hijriah.